Kalau jaman dulu rasanya malas banget untuk mengurus pembuatan ataupun perpanjangan paspor karena birokrasi berbelit dan menghabiskan waktu. Tapi saat ini semua proses tadi sudah dipersingkat bahkan kita bisa membuat paspor online sehingga nggak perlu terlalu lama untuk mengantre.
Walaupun tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari hingga foto, tapi layanan paspor online sangat menghemat waktu mengantri lho! Intinya sih sangat berguna jika kamu berniat menghindari antrian panjang dan batasan jumlah pemohon harian yang hanya 200 orang.
Selain melayani pembuatan paspor baru, untuk yang ingin memperpanjang paspor juga bisa kok melakukannya secara online. Waktu yang diperlukan nggak lebih dari 5 menit.
Berikut ini beberapa persyaratan layanan paspor online yang perlu anda lengkapi sebelum datang ke kantor imigrasi :
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Kalau bisa seluruh dokumen sudah anda siapkan pada saat akan mengisi pendaftaran online ya, bukan hanya pada saat kedatangan di kantor imigrasi. Semoga membantu!
x
No comments:
Post a Comment