Monday, May 11, 2020

Berikut ini Cara Mudah Membuat Paspor Online Tanpa Antrian

Kalau jaman dulu, bayangin antrian bikin paspor di kantor imigrasi rasanya males banget ya? Tapi saat ini pengurusan pembuatan ataupun perpanjangan paspor sudah jauh lebih ringkas semenjak ada proses pendaftaran online. Nah untuk kamu yang sedang ingin membuat paspor, berikut ini cara membuat paspor online yang harus diikuti :


1. Unduh aplikasi Antrian Paspor di Google Play Store maupun di Apple App Store
2. Melakukan pendaftaran di aplikasi dengan melengkapi identitas diri
3. Memilih jadwal pembuatan paspor, jadwal ini nantinya akan menjadi antrian online dan disesuaikan
dengan hari, jam dan tempat yang kamu inginkan
4. Mengunjungi kantor imigrasi atau pelayanan paspor untuk melengkapi dan verifikasi berkas yang
diperlukan, wawancara dengan petugas dan pengambilan foto serta biometrik
5. Melakukan pembayaran sesuai tagihan
6. Pengambilan paspor yang sudah jadi


Pembuatan paspor dengan sebagian prosesnya yang sudah terdigitalisasi memang memudahkan kita
yang hendak mengurus pembuatan baru paspor maupun perpanjangan. Untuk pemula yang belum
pernah mengurus administrasi, tahapan antrian online ini juga memudahkan proses pengurusan.


Pengambilan paspor pun bisa kita lakukan di kantor imigrasi setelah 3 hingga 4 hari kerja, termasuk
cepat jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu yang memakan waktu hingga satu bulan
lamanya. Pastikan kita sudah mendapat jadwal pengambilan paspor yang telah ditentukan oleh
pihak pelayanan paspor.


Setelah seluruh prosesnya selesai, paspor baru sudah siap digunakan untuk bepergian ke luar
negeri deh.


Nah berikut ini beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor WNI : 


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
  3. Akta kelahiran atau surat baptis, asli dan foto copy
  4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan dan buku nikah, asli dan foto copy
  5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang
Semoga informasinya dapat membantu ya!

No comments:

Post a Comment